Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan Aturan Baru Ini

Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan Aturan Baru Ini Penumpang Kereta Bangunkarta di Stasiun Senen. ©2021 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menerbitkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Kepala Bagian Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan aturan baru tersebut berlaku hingga 4 Januari 2022.

"Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021-2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," ucap Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).

Aturan baru PT KAI merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021. Ada tiga aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh;

Pertama, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap. "Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Eva.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau PCR 3 × 24 jam.

Kedua, jika calon penumpang berusia 12-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Ketiga, calon penumpang usia di bawah 12 tahun menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam, dan wajib didampingi orang tua.

"Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," imbau Eva.

Imbauan ini disampaikan lantaran KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

"KAI Daop 1 Jakarta mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021-2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," kata Eva.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP