Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon pengantin batal nikah hari ini gara-gara pakai narkoba

Calon pengantin batal nikah hari ini gara-gara pakai narkoba Ilustrasi Hukuman Mati Kasus Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang calon pengantin asal Kecamatan Pademawu, karena menggunakan narkoba.

"Tersangka berinisial MS (27) warga Asempitu, Desa Pademawu Barat dan penangkapan dilakukan tim narkoba Polres Pamekasan Sabtu (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful dalam keterangan persnya, Minggu (15/1). Demikian dikutip dari Antara.

Sjaiful menjelaskan, penangkapan calon pengantin berinisial MS itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sering berpesta barang haram itu.

"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim intelijen dan hasilnya memang benar," terang Sjaiful.

Penangkapan tersangka MS dilakukan oleh petugas di akses Jalan Raya Masjid Sotok Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Pria yang dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan pada 16 Januari 2017 itu ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) pocket plastik klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,20 gram, 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia, dengan cassing warna hijau, 11 buah korek api gas, dan 12 (dua belas) buah sedotan plastik warna putih.

Barang bukti lainnya berupa 1 buah botol kecil yang terbuat dari kaca yang terdapat sumbu yang digunakan sebagai kompor, 1 buah bong botol plastik kecil, 4 buah pecahan pipet kaca, lalu 2 buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, serta 1 bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful menjelaskan, pengintaian oleh petugas telah dilakukan sejak lama, dan yang bersangkutan baru tertangkap pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

"Tersangka kami tahan di Mapolres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP