Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Panglima TNI Harus Paham Perang Hibrida dan IT

Calon Panglima TNI Harus Paham Perang Hibrida dan IT Panglima TNI, Kapolri dan Menkes Tinjau Vaksinasi di Boyolali. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati menilai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto harus mampu memahami perang hibrida dan teknologi informasi (IT). Ia juga harus menguasai ancaman terorisme dan radikalisme.

"Saya melihat bahwa sangat tepat dalam kurun waktu sekarang ini Panglima TNI dijabat orang yang paham perang hibrida, IT, media sosial dan teritorial. Ancaman terorisme dan radikalisme juga harus dikuasai," katanya lewat pesan singkat, Jumat (3/9).

Lebih dari itu, kata dia, prestasi dan pengalaman akademik juga perlu dikuasai. Selain itu, calon Panglima TNI harus menjaga dengan sebaik mungkin kedaulatan NKRI dan siap menjaga agar tidak terjadi disintegrasi.

"Hal lain pertimbangan perkembangan lingkungan strategis pada tataran Global dan Regional. Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional," kata dia.

Menurutnya, sangat penting kika Panglima TNI disegani dunia internasional. Serta, akan sangat baik jika calon Panglima TNI adalah scholar warrior atau perwira akademisi.

"Penting juga memperhatikan prestasi akademiknya sebaiknya ambil yang pintar dan lulus tidak lebih dari nomer 10 kelulusan," ujarnya.

Kemudian, pertimbangan yang perlu diambil adalah kebutuhan organisasi TNI dalam kurum waktu ke depan sebagai bagian modernisasi Alutsista. Sehingga, dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal.

Susaningtyas melanjutkan, berdasarkan pasal 13 ayat 4 UU RI nomor 34 tahun 2004 mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Artinya Kasad, Kasal dan Kasau memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI.

"Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP