Calon incumbent wali kota Batu gunakan ijazah palsu
Merdeka.com - Nasib Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, berada di ujung tanduk. Sebab, selain Kompolnas yang mendesak Polda Jawa Timur untuk melanjutkan penyelidikan kasus ijazah palsu, KPUD Jawa Timur juga memberi lampu hijau agar KPUD Kota Batu mencoret nama Eddy Rumpoko.
Seperti diketahui, setelah terpilih sebagai Wali Kota Batu tahun 2007 silam, dengan menggunakan ijazah palsu, Eddy Rumpoko berniat kembali maju mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kota Apel, julukan Kota Batu, itu dalam Pemilukada tahun ini.
Sementara KPUD Jawa Timur menyatakan, saat ini, KPUD Kota Batu sudah mengantongi tiga dokumen yang bisa digunakan untuk memutuskan status Eddy Rumpoko pada Pemilukada Kota Batu, yang rencananya digelar bulan Desember mendatang.
"Jika KPUD Kota Batu ingin mencoret Eddy Rumpoko, silahkan. Karena syarat pencoretan itu telah terpenuhi," kata Ketua KPUD Jawa Timur, Andre Dewanto, Sabtu (28/7).
Tiga dokumen tersebut adalah, berita acara klarifikasi dari SMP Taman Siswa Surabaya, menyebutkan, dalam buku induk siswa, tidak pernah
ada nama Eddy Rumpoko.
Yang kedua, lanjut dia, adalah berita acara klarifikasi dari kepala sekolah Taman Siswa yang baru, yaitu Abdullah, yang menyatakan bahwa mantan kepala sekolah yang lama, Rusminah, telah mencabut kembali surat yang pernah dibuatnya tahun 2007.
"Dalam surat itu, menyatakan Eddy Rumpoko pernah bersekolah di SMP Taman Siswa Surabaya, tapi sudah dicabut kembali pernyataan itu oleh Rusminah."
Kemudian dokumen yang ketiga, masih menurut Andre, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, saat ditemui KPUD Kota Batu mengatakan, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang lama, Sahudi, mengetahui bahwa Eddy Rumpoko juga tidak pernah sekolah di SMP Taman Siswa Surabaya.
"Nah, berdasarkan peraturan KPU nomor 6/2011, tentang tata cara pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, tiga syarat dokumen yang didapat KPUD Kota Batu sudah cukup untuk menyatakan diterima atau ditolak pencalonannya Eddy Rumpoko. Sedangkan KPUD Jatim dalam hal ini, hanya sebagai supervisi atau memberikan arahan saja," pungkas Andre.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompolnas yang melakukan kunjungannya ke Polda Jawa Timur selama tiga hari ini, mendesak Polda Jawa Timur, yang telah mengeluarkan SP3 alias penghentian perkara kasus ijazah palsu yang dimiliki Eddy Rumpoko, untuk melakukan penyelidikan ulang.
Menurut Komisaris Kompolnas, Irjen Pol Purnawirawan Logan Siagian, SP3 yang dikeluarkan Polda Jawa Timur itu, bisa tidak berlaku kalau ada bukti baru atau novum.
"Dalam hal ini, kami melihat ada dua novum. Yang pertama, tidak ada ceritanya ketika diadakan gelar perkara dengan memanggil yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak hadir, dan secara tiba-tiba, sehari setelahnya, terbit SP3. Sedangkan yang kedua, surat pernyataan Kepala Sekolah SMP Taman Siswa yang menyatakan, Eddy Rumpoko tidak pernah bersekolah di Taman Siswa," terang dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bak tak pernah padam, pesona yang dimiliki selalu berhasil membius para penggemarnya.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaSikap Etik yang mendampingi Ganjar berkampanye menimbulkan pertanyaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asmawa Tosepu dipastikan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bogor, menggantikan Bupati Iwan Setiawan.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSosok cantik ini dikenalkan Mayor Teddy ke Prabowo. Miliki karier mentereng di politik.
Baca SelengkapnyaTeddy menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sejak tahun 2020. Karirnya sebagai militer sudah dimulai ketika dia lulus dari SMA Taruna Nusantara.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaMK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.
Baca Selengkapnya