Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon Hakim Agung Pudjo Dicecar Soal Konflik Kepentingan Pengadaan Air Minum di MA

Calon Hakim Agung Pudjo Dicecar Soal Konflik Kepentingan Pengadaan Air Minum di MA Wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Calon Hakim Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan tidak ada konflik kepentingan atas pengadaan air minum di Mahkamah Agung. Penegasan ini ia sampaikan saat jalani proses wawancara terbuka Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY).

Panelis Sukma Violetta menyinggung Pudjo, panggilan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tentang konflik kepentingan dan mengaitkan atas pengadaan air minum di Mahkamah Agung.

Pudjo bercerita, ia awalnya kerap membawa air yang mengandung alkaline saat bekerja. Kemudian, rekan-rekan di Mahkamah Agung menanyakan tentang kandungan air tersebut. Air itu, kata Pudjo, diberikan oleh anak Pudjo.

"Bagaimana dengan pengadaan air minum di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya panelis Sukma kepada Pudjo yang dikutip melalui channel YouTube Komisi Yudisial, Kamis (5/8).

"Air minum itu sebenarnya tidak ada hubungan langsung, itu adalah usaha di Magelang di rumah saya, itu anak saya itu yang sekarang juga honorer, distributor air minum, kemudian saya sering dibawakan di kantor. Ditanyakan tentang terkait masalah air minum yang saya minum karena itu mengandung alkaline tinggi saya bukan promosi di sini," jawab Pudjo.

Setelah mengetahui kandungan air minum yang dikonsumsi Pudjo, Mahkamah Agung berniat untuk melakukan pengadaan air minum. Namun, kata Pudjo, distributor air minum itu tidak memiliki jangkauan luas.

Singkat cerita, berdasarkan keterangan anak Pudjo kepadanya, distributor air minum itu dihubungkan ke pabrik dan akhirnya terjadi pembelian air minum oleh Mahkamah Agung dari sebuah distributor.

"Saya tetap tidak ikut campur dengan urusan air minum itu, tetapi memang semula air itu menjadi bagian yang saya bawa ke Mahkamah Agung karena saya merasa itu ada manfaatnya bagi saya," jelasnya.

Tidak disebutkan tahun pengadaan air minum yang disinggung dalam sesi wawancara tersebut.

Lebih lanjut, Sukma mempertanyakan langkah Pudjo jika terpilih menjadi Mahkamah Agung, dalam hal integritas dan konflik kepentingan. Sebab diakui Sukma, tidak sedikit terjadi konflik kepentingan di lingkup peradilan dan berdampak terhadap kualitas putusan perkara.

"Apa yang anda lakukan untuk mencegah hal itu (konflik kepentingan) terjadi ?" tanya Sukma.

Dijawab Pudjo, langkah pertama yaitu tidak menempatkan calon hakim itu semula di suatu wilayah yang terdeteksi ada relasi orang tua atau keluarganya.

"Tujuannya apabila anak ini perlu ada pembinaan jangan sampai nanti orang tuanya ikut campur," tandasnya.

Kemudian, Pudjo mengeluarkan regulasi SesperMA Nomor 1 Tahun 2019 terkait dengan penempatan PNS dan rekrutmen. Di dalamnya, mengatur agar tidak menempatkan calon hakim di wilayah yang rawan terjadi konflik kepentingan.

"Kemudian ketika mereka sudah menjadi hakim, memang bukan kewenangan lagi dari Sekretaris Mahkamah Agung karena itu sepenuhnya dari ketua Mahkamah Agung yang didelegasikan kepada Dirjen masing-masing," jelasnya.

Achmad Setyo Pudjoharsoyo diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui dimulai 3 sampai 7 Agustus, Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka kepada Calon Hakim Agung. Ada 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
Hakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning

"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet

Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya