Calon Hakim Agung Pudjo Dicecar Soal Konflik Kepentingan Pengadaan Air Minum di MA
Merdeka.com - Calon Hakim Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo memastikan tidak ada konflik kepentingan atas pengadaan air minum di Mahkamah Agung. Penegasan ini ia sampaikan saat jalani proses wawancara terbuka Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY).
Panelis Sukma Violetta menyinggung Pudjo, panggilan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tentang konflik kepentingan dan mengaitkan atas pengadaan air minum di Mahkamah Agung.
Pudjo bercerita, ia awalnya kerap membawa air yang mengandung alkaline saat bekerja. Kemudian, rekan-rekan di Mahkamah Agung menanyakan tentang kandungan air tersebut. Air itu, kata Pudjo, diberikan oleh anak Pudjo.
"Bagaimana dengan pengadaan air minum di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya panelis Sukma kepada Pudjo yang dikutip melalui channel YouTube Komisi Yudisial, Kamis (5/8).
"Air minum itu sebenarnya tidak ada hubungan langsung, itu adalah usaha di Magelang di rumah saya, itu anak saya itu yang sekarang juga honorer, distributor air minum, kemudian saya sering dibawakan di kantor. Ditanyakan tentang terkait masalah air minum yang saya minum karena itu mengandung alkaline tinggi saya bukan promosi di sini," jawab Pudjo.
Setelah mengetahui kandungan air minum yang dikonsumsi Pudjo, Mahkamah Agung berniat untuk melakukan pengadaan air minum. Namun, kata Pudjo, distributor air minum itu tidak memiliki jangkauan luas.
Singkat cerita, berdasarkan keterangan anak Pudjo kepadanya, distributor air minum itu dihubungkan ke pabrik dan akhirnya terjadi pembelian air minum oleh Mahkamah Agung dari sebuah distributor.
"Saya tetap tidak ikut campur dengan urusan air minum itu, tetapi memang semula air itu menjadi bagian yang saya bawa ke Mahkamah Agung karena saya merasa itu ada manfaatnya bagi saya," jelasnya.
Tidak disebutkan tahun pengadaan air minum yang disinggung dalam sesi wawancara tersebut.
Lebih lanjut, Sukma mempertanyakan langkah Pudjo jika terpilih menjadi Mahkamah Agung, dalam hal integritas dan konflik kepentingan. Sebab diakui Sukma, tidak sedikit terjadi konflik kepentingan di lingkup peradilan dan berdampak terhadap kualitas putusan perkara.
"Apa yang anda lakukan untuk mencegah hal itu (konflik kepentingan) terjadi ?" tanya Sukma.
Dijawab Pudjo, langkah pertama yaitu tidak menempatkan calon hakim itu semula di suatu wilayah yang terdeteksi ada relasi orang tua atau keluarganya.
"Tujuannya apabila anak ini perlu ada pembinaan jangan sampai nanti orang tuanya ikut campur," tandasnya.
Kemudian, Pudjo mengeluarkan regulasi SesperMA Nomor 1 Tahun 2019 terkait dengan penempatan PNS dan rekrutmen. Di dalamnya, mengatur agar tidak menempatkan calon hakim di wilayah yang rawan terjadi konflik kepentingan.
"Kemudian ketika mereka sudah menjadi hakim, memang bukan kewenangan lagi dari Sekretaris Mahkamah Agung karena itu sepenuhnya dari ketua Mahkamah Agung yang didelegasikan kepada Dirjen masing-masing," jelasnya.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui dimulai 3 sampai 7 Agustus, Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka kepada Calon Hakim Agung. Ada 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.
Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPadahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya