Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calo alkes menangis dituntut 9,5 tahun bui

Calo alkes menangis dituntut 9,5 tahun bui Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Calo pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Labuhan Batu Selatan, Sumut, Tono alias Asia dituntut dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi merugikan negara Rp 12,275 miliar dan pencucian uang.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/4). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat.

Permintaan jaksa agar Tono dihukum 9 tahun 6 bulan itu merupakan gabungan dua tindak pidana yang dimasukkan dalam satu berkas dakwaan. Untuk tindak pidana korupsi, dia dituntut dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang, Tono dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Bila hartanya tidak cukup untuk membayar, hukumannya ditambah 15 bulan penjara. Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dia dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tono dinyatakan jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, dia dinilai bersalah melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Mendengar tuntutan JPU, Tono langsung menangis. Dengan suara terputus-putus, Tono membantah telah melakukan korupsi. "Saya tidak terlibat dalam kasus korupsi ini majelis. Mohon saya diberikan keadilan," ucapnya sambil terisak.

Tono pun tak kuasa menjawab pertanyaan hakim apakah dia mengerti tuntutan jaksa. Dia hanya menangis.

Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat menyatakan, Tono dapat mengungkapkan semua bantahan dalam pembelaannya. Tono pun meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaannya (pledoi).

Tono didakwa ikut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes dan KB di Dinas Kesehatan Labusel tahun 2012 yang merugikan negara Rp 12,275 miliar. Perkara ini bermula saat Kepala Dinas Kesehatan Labusel Rusman Lubis bersama Syahrul'an (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) mengatur agar Tono alias Asia dan Johan Tancho, yang menggunakan CV Cahaya, memenangkan tender proyek pengadaan 32 jenis alkes di Dinas Kesehatan Labusel. Padahal mereka diketahui tidak berpengalaman dalam pengadaan ini.

Namun, barang yang diadakan rekanan, di antaranya 3 unit refrigerator centrifuge MSP 4650 R Plus merek Presvac, tidak sesuai kontrak. Ditemukan sejumlah kekurangan, seperti baut rotor yang sudah aus dan goresan pada sisi cover.

Harga yang ditetapkan juga dinilai terlalu mahal. Bahkan terdapat selisih signifikan antara harga pada faktur penjualan dengan harga pada kontrak dan harga perkiraan sendiri. Berdasarkan audit, nilai barang yang diterima Dinas Kesehatan Labusel hanya Rp 5,777 miliar, sedangkan nilai yang dibayarkan Rp 18,052 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 12,275 miliar.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga telah menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Labusel, Rusman Lubis selama 2 tahun dan 6 bulan  penjara. Selanjutnya, Syahrul'an  divonis 2 tahun penjara. Lalu, Johan Winata, Direktur PT General Medical Supplier sekaligus Direktur CV Cahaya, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara itu, Wakil Direktur 1 CV Cahaya, Johan Tancho diganjar 5 tahun penjara.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP