Cabut izin PKP, bukti keseriusan Ditjen Pajak benahi PPN
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak tak main-main dalam membenahi administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rancangan dalam pembenahan administrasi PPN ini juga sudah dibuat. Bahkan tak tanggung-tanggung, Ditjen Pajak telah mencabut izin usaha 300 ribu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang 'nakal'.
Pencabutan PKP nakal ini dikarenakan rendahnya tingkat kepatuhan para wajib pajak tersebut. Pencabutan ini dilakukan dengan observasi terlebih dahulu terhadap PKP atas pelaporan setoran SPT. Jumlahnya pun lumayan banyak.
"Jadi dari sekitar 700 ribu wajib pajak PPN, atau PKP, hampir 60 persen tidak melaporkan SPT PPN. Dari hasil observasi kami melakukan kajian. Dari sinilah diketahui dari 400 ribu PKP yang terdaftar, sekitar 300 ribu dicabut izinnya," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan Nuh.
Dari hasil observasi tersebut dapat dilihat kalau administrasi PPN masih mengandung kelemahan-kelemahan. Karena itu, pembenahan administrasi PPN pun harus segera dilaksanakan. Ada 3 area kunci yang diperbaiki, PKP, faktur pajak, pelaporan SPT PPN. Ditjen Pajak melakukan pengecekan ulang apakah PKP terdaftar telah memenuhi persyaratan yang subjektif dan objektif.
"Artinya kita ingin meyakinkan kembali perusahaan itu benar-benar ada dan perusahaan itu melakukan kegiatan transaksi atau ada kegiatan usahanya," ujarnya.
Selain itu, ada program registrasi ulang, dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan mengenai status PKP. Kegiatan ini sifatnya mendesak, karena ini sebenarnya penting untuk PKP dan menjadi dasar PPN. Pajak ini prinsipnya pajak atas konsumsi, yang sebetulnya beban PPN ditanggung oleh pihak pembeli.
Namun demikian, PPN dipungut pihak yang melakukan penjualan. Pihak inilah yang disebut PKP. Sebagai bukti terhadap pemungutan PPN itu, PKP menerbitkan faktur pajak. Jadi PKP ini menjadi sentral karena memiliki kewenangan sesuai UU untuk melakukan pembuatan PPN.
"Jadi kita harus betul-betul meyakinkan PKP itu memang berhak untuk memungut PPN. Dan pengusaha pajak itu ada, kemudian transaksi ada. Itu kira-kira yang pertama, memperbaiki atau membenahi PKP," jelas Awan.
Selain itu, keseriusan Ditjen Pajak dalam pembenahan administrasi PPN berikutnya adalah faktur pajak. Pembenahan faktur pajak ini merupakan kelanjutan dari kegiatan registrasi ulang. Jadi PKP yang sudah confirm dan yang ada kegiatan usaha, tempatnya ada, dan masih terdaftar berdasarkan regisrasi ulang dilakukan penomoran faktur pajak.
Faktur pajak diibaratkan sebagai uang. Karena dari faktur pajak, wajib pajak dapat meminta restitusi atau bahkan mengurangi kewajiban pajaknya ke negara. Tahun ini, Ditjen Pajak sudah menerapakan elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa).
"Di sini kita bisa mengecek bahwa faktur pajak diterbitkan oleh PKP yang memang berhak. Kita juga bisa ngecek, faktur pajak memang sah dalam artian nomornya itu diberikan oleh Ditjen Pajak. Jadi dengan adanya penomoran faktur pajak lebih bisa dipastikan bahwa faktur pajak yang digunakan atau dikreditkan oleh PKP pembeli adalah sudah benar," ungkap Awan.
Sedangkan untuk pembenahan administrasi PPN selanjutnya adalah pelaporan SPT masa PPN, yang bertujuan untuk pengawasan. Data pelaporan ini harus matching antara faktur pajak masukan dengan keluaran. Artinya, data transaksi yang dilakukan PKP diharapkan memang sudah bisa dengan cepat masuk ke sistem sehingga bisa diketahui faktur pajak keluaran pihak penjualan, sama dengan faktur pajak pembeli.
"Dari segi kami, kami bisa mengawasi, kalau ada pihak yang mengklaim memungut PPN itu sama dengan pihak yang membayar PPN. Ini bisa untuk melindungi masyarakat wajib pajak dan meningkatkan pelayanan. Sebagai contoh dalam hal restitusi itu akan bisa kita lakukan pengecekan yang cepat karena data transaksi pajak keluaran masukan ada di sistem kita," jelasnya.
Jadi, tiga area kunci pembenahan administrasi PPN ini akan lebih ditingkatkan dan diperkuat sistem administrasi PPN-nya. Basis rancangan pembenahan yaitu melalui IT yang memadai di Ditjen Pajak.
"Ini adalah merupakan hal yang penting dan mendasar. Untuk ke depan kita akan awasi terus untuk menghindari hal-hal yang tidak kita harapkan," pinta Awan. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya