Cabuli & paksa bocah 8 tahun tonton porno, pemuda di Bitung diciduk
merdeka.com
Merdeka.com - RL (24), pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun akhirnya diciduk Kepolisian Resor Bitung, Sulawesi Utara. Korban diketahui berinisial NR dan kerap disetubuhi pelaku sejak Agustus 2015.
Informasi Humas Polda Sulawesi Utara, Senin (18/7), pelaku biasanya menyetubuhi korban di indekosnya. Bahkan, korban kerap dipaksa menonton film porno untuk membangkitkan gairahnya.
Kejadian nahas ini berlangsung selama sembilan bulan. Polda Sulawesi Utara mencatat, pemuda bertato itu sudah menggagahi pelaku sejak Agustus 2015 hingga April 2016 lalu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya