Cabuli Anak Tiri, Pria di Pagaralam Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Seorang pria di Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, HD (39), tega mencabuli putri tirinya, EA (11). Perbuatan itu akhirnya terbongkar, dia pun ditangkap polisi.
Istri tersangka, yang juga ibu kandung korban, marah besar dengan perbuatan suaminya. Ibu rumah tangga (IRT) itu meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Pencabulan terhadap EA terungkap setelah korban bercerita kepada sepupunya. Cerita itu akhirnya sampai ke keluarga besar, lalu dilaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian di kebun miliknya di Desa Talang Bandung, Fajar Bulan, Lahat. Sebelumnya, HD sempat kabur setelah aksi bejatnya diketahui keluarga.
"Tersangka sudah ditangkap, dia mengakui mencabuli anak tirinya," ungkap Acep, Rabu (9/6).
HD mengaku sudah lima kali mencabuli anak tirinya, sejak tahun lalu. Tiga kali dilakukan di rumah mereka dan selebihnya di kebun miliknya.
"Pengakuannya lima kali, tapi masih didalami. Untuk korban dilakukan pendampingan karena masih syok," ujarnya.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Mereka juga mengamankan barang bukti beberapa lembar pakaian korban dan kasur.
Acep menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ibu korban atau istri tersangka meminta kami menjerat dengan hukuman seumur hidup atau mati. Penyidik akan menggunakan pasal sesuai aturan, yang jelas pakai pasal maksimal," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaBerikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPria ini merasa capek dan kesal lantaran banyak orang yang membuang sampah di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnya