Cabuli anak di bawah umur, pemuda di Kampar diciduk polisi
Merdeka.com - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap RH (21), pelaku pencabulan anak gadis di bawah umur di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Senin (19/12) sekira pukul 19.00 WIB. RH diduga melakukan pencabulan terhadap MR (15) yang beralamatkan tak tak jauh dari rumah pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Juni hingga November 2016 lalu. Namun tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh korban.
"Saat itu pelaku mengajak korban berhubungan badan di rumah orangtua pelaku dan sudah dilakukan berulang kali," ujar Edy kepada merdeka.com.
Orangtua korban yang kemudian mengetahui peristiwa ini tidak terima mendapat perlakuan seperti itu. Karena anaknya yang masih di bawah umur dicabuli oleh pelaku, kemudian sang ayah melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota unit III/ PPA dibantu oleh unit Buser mendatangi pelaku di tempat kerjanya dan langsung mengamankan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya