Cabuli 2 anak autis, Tarikah Napitupulu dibui 10 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhi Tarikah Napitupulu (60) dengan hukuman 10 tahun penjara. Laki-laki ini terbukti bersalah mencabuli putri tiri dan seorang anak asuhnya yang sama-sama menderita autis.
Vonis bersalah terhadap Tarikah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/5). Majelis hakim menyatakan laki-laki itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Tarikah Napitupulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berkelanjutan," kata Ramli, ketua majelis hakim.
Selain menjatuhi Tarikah dengan hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim juga mendenda terdakwa Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, maka dia harus menjalani 2 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebanding dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga juga meminta agar Tarikah dihukum 10 tahun penjara.
Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Namun usai persidangan, saat dibawa menuju ke sel tahanan, Tarikah berteriak dan mengamuk. Dia mengaku dijebak istrinya, Donita Manurung.
Dalam perkara ini, Tarikah Napitupulu didakwa mencabuli anak tirinya PAS dan anak asuhnya, RM. Keduanya merupakan anak berkebutuhan khusus, yaitu autis.
Berdasarkan pengakuan Donita Manurung, ibu kandung PAS, putrinya dan anak asuhnya RM diperkosa pada Mei 2013 silam. Perbuatan itu dilakukan berulang, setiap perempuan itu pergi beribadah ke gereja.
Perbuatan Tarikah ketahuan setelah RM menceritakan kejadian itu kepada Donita. Perempuan itu pun langsung mengadu ke Polda Sumut dan kasusnya bergulir ke pengadilan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya