Butuh duit buat makan, 2 pengamen cilik nekat mencuri di toko emas
Merdeka.com - Hendak mencuri di toko emas di Jalan Blauran, Surabaya, dua pengamen jalanan babak belur dihajar massa. Percobaan pencurian ini, dilakukan Choirul Anam (19), asal Nganjuk, Jawa Timur dan Doni, yang berhasil lolos dari kejaran warga.
Menurut Kapolsek Tegalsari, Kompol Satria Permana, Kamis dini hari (21/5), sekitar pukul 01.00 WIB, dua pelaku mendatangi lokasi kejadian. "Kedua tersangka memanjat toko menggunakan kursi kemudian memecah kaca toko dengan pecahan porselen atau tegel," terang Satria di Mapolsek Tegalsari.
Warga yang mendengar bunyi pecahan kaca dan melihat kursi serta sendal jepit yang tertinggal, curiga dan mengumpulkan warga yang lain untuk membekuk kedua tersangka. "Sebelum berhasil menjarah emas-emas yang ada di Toko Emas ABC Jalan Balauran, warga menyergap kedua tersangka," lanjut Satria.
Namun, kedua tersangka kabur. Tersangka Choirul berlari memanjat rumah warga dan bersembunyi dalam kamar mandi. Sedang Doni berhasil lolos. "Warga yang mengetahui persembunyian tersangka lalu mendobrak kamar mandi dan menyeret tersangka serta menghajarnya."
Beruntung, ada petugas yang datang dan dengan cepat mengamankan tersangka yang sudah babak belur dihajar warga. "Tersangka sudah kita amankan, sedangkan rekannya (Doni) masih kita buru," ucapnya.
Di hadapan petugas, Choirul mengaku baru satu bulan tinggal di Surabaya dan tidur di sekitar Stasiun Pasar Turi. "Sehari-hari saya ngamen sama Doni. Saya ke Surabaya niatnya cari kerja, karena belum dapat, jadi ngamen dulu," aku pemuda lulusan SD itu.
Namun, karena hasil mengamen tidak cukup untuk makan, Choirul dan Doni nekat hendak mencuri emas di Toko Emas ABC, Jalan Blauran. "Saya nyuri baru pertama, dan belum dapat apa-apa ketahuan warga, terus saya lompat turun, lari melompat pagar rumah terus melompat lagi ke atap rumah dan sembunyi di kamar mandi. Doninya berhasil lari, sayanya ketangkap warga," akunya lagi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal percobaan pencurian, yaitu Pasal 53 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaBegini momen keseruan Jenderal Dudung Abdurachman bareng sang cucu dengan naik becak.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaMeski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca Selengkapnya