Butuh biaya berobat anak, AR otaki pembunuhan sopir mobil roti
Merdeka.com - Satreskrim Polres Indramayu dibantu Subdit Jatanras Polda Jabar membekuk AR (37) dan ACG (29). Keduanya pelaku pembunuhan dan pencurian terhadap Yanto, sopir roti CV Roti Saron di Kabupaten Indramayu. Adapun motif yang dilakukan lantaran AR membutuhkan biaya berobat anak yang sakit leukimia.
AR merupakan rekan kerja dari Yanto. AR jadi otak aksi sadis tersebut dengan cara menyiksa hingga korban meregang nyawa. Aksi perampokan bermula saat Yanto berangkat dari Majalaya ke Cirebon menggunakan mobil boks, Sabtu 31 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 WIB.
AR yang menggunakan mobil juga mengikuti korban Yanto sejak dari Majalaya. Saat di daerah Ciwaringin atau setelah RS Sumber Warasa Cirebon, pelaku memepet mobil korban.
"Lalu para pelaku memukuli dan menginjak korban. Korban yang sudah sekarat karena disiksa, diangkut ke mobil pelaku," kata Kasatreskrim Polrer Indramayu AKP Niko Adi Putra saat dihubungi wartawan, Rabu (11/11).
AR kemudian mengambil alih kemudi mobil korban. Selanjutnya kedua mobil melaju masuk ke Tol Sumberjaya dan keluar di pintu Tol Cikedung.
Para perampok itu lantas menggasak uang setoran sebanyak Rp 18,2 juta. Sedangkan mobil boks dibuang di kawasan Terisi. "Jasad korban saat itu dalam kondisi tangan dan kaki terikat dipindahkan ke mobil boks tersebut. Kemudian pelaku langsung kabur ke arah Cikamurang," ucapnya.
Uang kejahatan dibagi AR kepada tiga rekan lainnya. Adapun motif AR melakukan aksi tersebut lantaran membutuhkan biaya besar untuk pengobatan putrinya berusia tujuh tahun yang menderita penyakit leukimia.
"Setiap minggu, anak AR harus kemoterapi di RS Sartika Asih Bandung yang menghabiskan biaya Rp 1,2 juta," ungkapnya.
AR dan ACG diringkus di Kabupaten Bandung. Adapun dua lainnya masih dalam buruan polisi. "Tiga dari empat pelaku dan korban itu ternyata saling mengenal. Otak pelakunya ialah AR yang juga rekan satu kerja korban," terangnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria Tak Dikenal Lempar Batu ke Mobil yang Parkir di Halaman Rumah, Aksinya Bikin Warganet Geram
Terlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaBukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'
Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.
Baca SelengkapnyaSiang Sopir Malam Jadi Penjual Roti Bakar, Pria Ini Banjir Simpati Setelah Gerobak Dagangannya Pecah
Setiap orang punya cara tersendiri untuk berjuang melanjutkan hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berangkat Pagi Pulang Tengah Malam, Begini Kisah Kakek Jual Roti Dorong Gerobak dari Desa ke Kota Meski Kondisinya Sakit
Mirisnya, ia hanya mendapat pendapatan tak seberapa dari hasil kerja kerasnya tersebut.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaDulu Sering Diremehkan, Anak Vespa Ini Kini Jadi Prajurit TNI Bikin Orangtua Bangga
Berkat kerja kerasnya pria kelahiran tahun 2002 ini kini menjadi prajurit TNI AD bikin bangga orangtua.
Baca SelengkapnyaAsik Berbaring di Rel, Kaki Remaja Putus Dilindas Kereta Api
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar waspada beraktivitas di sekitar rel.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya