Busyro: Wajar, pimpinan beda pendapat soal penetapan tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terkadang terjadi perbedaan pendapat antar pimpinan ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dan menurut Wakil Ketua Pimpinan KPK, Muhammad Busyro Muqqodas, perbedaan itu adalah hal yang wajar.
"Perbedaan ada dan itu lumrah. Itu terjadi sejak periode awal. Bukti syarat dengan potensi tafsir yang berbeda-beda. Kalau tidak ada perbedaan mustahil. Selama ini begitu," jelas Busyro usai menjadi pembicara dalam acara Konvensi Akuntansi Nasional (KAN) VII di Hotel Shapire Jl. Solo-Yogya, DIY Rabu(27/6).
Kondisi seperti ini, kata Busyro, bukan tidak mungkin terjadi untuk kasus korupsi proyek Hambalang. Dia menambahkan, dari 224 kasus korupsi yang ditangani oleh KPK semua selalu terjadi perbedaan pendapat dan persepsi bila menetapkan tersangka.
"Ada 224 kasus suap KPK 100 persen loh. Mana ada yang 25 persen 50 persenlah ini klaim kami dan ada faktanya. Profesional dan independen. Maka kami prinsip harus menghindari penzaliman dan mengejar siapapun juga bukan dengan target-target tapi dengan bukti-bukti," ungkap Busyro.
Soal pemeriksaan Anas hari ini, Busyro menjelaskan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih diperiksa sebagai saksi.
"Dia diperiksa sebagai saksi terkait posisinya sebagai orang yang waktu itu dikait-kaitkan ada satu pertemuan di kantor Kemenpora. Kemudian disebut-sebut oleh Pak Ignatius Mulyono bahwa Pak Anas menyuruhnya untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Paling tidak poin itu. Di samping poin yang lain," ungkap Busyro.
Busyro menjelaskan KPK dalam proses pemeriksaan harus mengedepankan azas objektivitas, azas pembuktian materiil sehingga tidak hanya pengakuan.
"Harus dikroscek. Tapi juga harus ada bukti yang nantinya dibuktikan di pengadilan misalnya bener sejauh mana. Kuncinya kami pada pergerakan pemeriksaan apakah mengarah pada alat-alat bukti yang valid," bebernya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya