Busyro sebut KPK bisa ikut usut kasus Setya Novanto
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ikut angkat bicara terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan dalih meminta saham sebesar 20 persen. Dalam pandangannya, bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengusut kasus yang menyeret nama Setya Novanto jika ada unsur korupsi atau kompensasi yang diterima pejabat negara.
"Yang bisa dijerat itu kalau ada unsur memperjanjikan lalu membisniskan pengaruh. Trading in influence itu kemudian ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan. Kalau ada unsur itu. Tapi saya tidak tahu ada unsur itu atau tidak," ujar Busyro usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di kantor wapres, Selasa (24/11).
Busyro sepakat, semua harus menghormati proses yang tengah dijalankan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia berharap proses di MKD berjalan baik sebab mempertaruhkan legitimasi lembaga etik DPR.
Dia menambahkan, kalau dalam prosesnya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka aparatur hukum termasuk KPK harus menindaklanjuti. Ada atau tidak aduan, KPK bisa bergerak.
"Kalau ada unsur tindak pidana korupsi, KPK bisa masuk tapi itu semua belum bisa dipastikan," katanya.
Busyro menjelaskan, dalam kasus ini, jika Setya Novanto mendapat feedback atau kompensasi dari lobi bantuan perpanjangan kontrak Freeport, maka bisa dikenakan penyalahgunaan jabatan.
Disinggung soal munculnya desakan agar sidang etik di MKD dilakukan terbuka, Busyro menilai MKD sepatutnya mempertimbangkan itu. Minimal, sidang etik di MKD melibatkan unsur di luar MKD sebagai pemantau.
"Bagus juga dipertimbangkan MKD unsur yang di dalam itu bukan hanya DPR, tapi ada unsur dari luar seperti KPK. Ada komisi etik, 3 dari KPK dan 2 dari luar. Kalau MKD bisa seperti itu, MKD akan mendongkrak reputasi dan kita berkepentingan MKD bisa begitu. Kedua untuk tahapan-tahapan tertentu sebaiknya terbuka," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca Selengkapnya