Busyro minta MA keluarkan edaran pembatasan pengajuan praperadilan
Merdeka.com - Setelah kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, para tersangka korupsi mengambil langkah sama untuk bebas dari jerat hukum. Untuk mengantisipasi masalah ini, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta kepada Mahkamah Agung untuk mengambil sikap dengan cara mengeluarkan surat edaran kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk membatasi aturan pengadilan praperadilan.
"Itu dampak dari putusan praperadilan BG. MA sebagai puncak berwenang dan bertanggungjawab secara struktural untuk segera atasi dengan minimal SE (Surat Edaran) ke pengadilan negeri," kata Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (17/3).
Lebih lanjut Busyro mengatakan, sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk mengatasi gelombang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
"Bagaimanapun MA bertanggungjawab sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk atasi masalah," katanya.
Dia melanjutkan, apabila praperadilan dibiarkan begitu saja oleh Mahkamah Agung, maka tidak hanya KPK yang akan kewalahan menghadapi praperadilan. Menurut Busyro, aparat penegak hukum lainnya pun akan kebanjiran gugatan dari para tersangka.
"Polri dan kejaksaan juga akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai," kata Busyro.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya menghormati upaya para tersangka mengajukan permohonan praperadilan. Untuk itu, kata Johan, pihaknya telah menyiapkan diri menghadapi permohonan praperadilan para tersangka korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya