Busyro dan Koalisi Selamatkan KPK gugat hak angket ke MK
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap hak angket DPR yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) dan pasal 199 ayat 3 UU MD3.
Perwakilan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR, Muhammad Isnur menjelaskan, alasan mengajukan judicial review dikarenakan DPR tak berhak melakukan hak angket ke KPK. Dia menilai KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diawasi oleh lembaga mana pun.
Koalisi Selamatkan KPK menilai hak angket dibuat untuk menyerang balik lembaga antirasuah karena sejumlah anggota DPR tengah dibidik dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Kami memandang hak angket ini adalah bagian dari gerakan politik atau serangan balik terhadap KPK Karena KPK menyelidiki e-KTP dll. Jadi bukan kepentingan bangsa dan negara," ujar Isnur di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/7).
Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR juga menilai hak angket cacat hukum. Sebab, dalam pengesahannya dalam sidang paripurna tak diikuti oleh setengah anggota DPR seperti yang diatur dalam pasal 199 ayat 3 UU MD3.
Berdasarkan alasan tersebut, Koalisi Selamatkan KPK meminta MK mengeluarkan provisi guna menghentikan seluruh proses yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) angket sampai ada putusan MK terhadap pokok permohonan a quo.
Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pengajuan gugatan juga menyertakan nama mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya