Buruh yang ditahan karena SMS akhirnya dibebaskan
Merdeka.com - Omih binti Sanen (28) buruh perempuan yang ditahan karena mengirim SMS ancaman bom kepada perusahaanya akhirnya dibebaskan oleh Polres Metro Kota Tangerang. Pengajuan penangguhan penahanan Omih dikabulkan.
Sebelumnya, Omih dijerat dengan UU ITE dan diancam 6 tahun. Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Widada membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Omih bukan dibebaskan, tetapi mendapat penangguhan penahanan lantaran telah ada yang menjamin.
"Karena ada permintaan penangguhan dan ada yang menjamin, di antaranya keluarga dan anggota DPR juga. Selama ini kan kenapa bisa seperti itu (ditahan) karena tak ada yang mengajukan permohonan (penangguhan)," ujar Kapolres, Minggu (7/10) ketika dihubungi.
Menurutnya, kepolisian sudah sesuai dengan prosedur. Sehingga apa yang dilakukan dengan menahan Omih telah sesuai dengan apa yang dilakukan penyidik. "Sabtu akhirnya dia mendapat penangguhan penahanan," ujarnya.
Sementara itu kakak Omih, Rudi Hartono menyatakan, keluarga sangat senang dengan dibebaskannya Omih. "Mudah-mudahan tidak ada apa-apa lagi nanti. Biasanya kan kalau lagi ramai bebas, nanti ada apa-apa lagi, kasihan adik saya," ujarnya. Rudi sendiri mengaku telah bertemu Omih, namun Minggu (7/10), Omih dibawa oleh kuasa hukumnya di Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Omih binti Sanen ditahan sejak 29 September 2012 di Mapolrestro Kota Tangerang. Keesokan harinya, Omih dititipkan di LP Wanita Tangerang. Dia dituduh telah melakukan pelanggaran pidana dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.
Kasus ini bermula saat pada Juli, ribuan buruh perempuan pemogokan di PT. Panarub Dwikarya sebagai akibat dari buruknya sistem dan kondisi kerja yang berlangsung di perusahaan. Pemogokan tersebut juga dipicu karena dibayarkannya upah buruh di PT. Panarub Dwikarya sesuai dengan aturan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Akibat dari pemogokan tersebut, 1300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya, termasuk Omih di dalamnya, dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan dan kehilangan seluruh hak-haknya. "Selama pemogokan berlangsung, berbagai tindakan represif dan intimidatif dilakukan oleh pihak perusahaan, baik melalui staf-staf mereka, menyewa preman bahkan pihak Kepolisian untuk membubarkan pemogokan," tulis Rudi HB Daman. Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Akibat dipecat secara sepihak oleh perusahaan, Omih memprotes dengan mengirim SMS ke manajemen PT Panarub Dwikarya. Tapi belakangan, Omih ditangkap setelah menyebar SMS yang dianggap berisi teror dan ancaman kepada pihak perusahaan dan manajemen PT Panarub Dwikarya.
Pada Jumat (5/10), Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR , beserta dengan wakil ketua Gatot Wibowo DPRD Kota Tangerang, dan anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PDI Perjuangan dan ratusan buruh PT. Panarub Dwikarya menjenguk Omih di LP Wanita Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Omih dan menuntut agar Omih bisa segera dibebaskan.
Atas usaha ini, pada hari Sabtu (6/10), pihak Polres Metro Kota Tangerang bersedia untuk menandatangani surat penangguhan penahanan Omih yang berarti bahwa Omih secara resmi dibebaskan dari LP Wanita Tangerang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaSuara terbanyak diraih pasangan nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran yang unggul sebanyak 124 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya