Buruh PT Tang Mas di Depok Demonstrasi Tuntut Pembayaran Pesangon
Merdeka.com - Buruh PT Tang Mas menggelar demonstrasi di depan pabrik yang terletak di Kecamatan Tapos, Depok. Setidaknya ada 108 buruh yang melakukan demonstrasi menanyakan perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Para buruh menggelar demo dengan cara mogok kerja selama tiga hari. Mereka menuntut haknya selama bekerja di pabrik itu.
Ketua Serikat Pekerja PT Tang Mas Cimanggis, Ali Suhendar mengatakan demo ini sebagai aksi solidaritas terhadap tindakan PHK perusahaan itu kepada 108 rekanya. "Hari ini aksi demo kita yang kedua, kemarin sudah tapi tidak ada hasil memuaskan dari pihak perusahaan," kata Ali Suhendar, Kamis (19/9).
Dalam aksi ini, para buruh yang mengalami PHK meminta agar haknya dibayarkan sesuai aturan yang ada. Mereka rata-rata yang di-PHK sudah bekerja selama 15 sampai 25 tahun.
"Tapi mereka menganggap kami sampah, dibuang begitu saja. Kami meminta hak kami, kami pun menghargai perusahaan melakukan efisiensi," ucapnya.
Buruh kena PHK sudah mendapatkan keputusan dari pihak perusahaan pada 1 Juli 2019 sebanyak 108 orang karyawan. Mereka mendapat pesangon sebesar Rp80 juta, namun dibayarkan dengan cara dicicil sebanyak 18 kali.
Dia mengungkapkan, sebelumnya karyawan yang diwakilkan serikat pekerja sudah melakukan perundingan dengan manajemen PT Tang Mas Cimanggis. Dalam pertemuan tersebut dibahas nasib karyawan yang dirumahkan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang tertunggak, kenaikan gaji tahun 2019 yang belum direalisasikan.
"Pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun," lanjutnya.
Lalu pihaknya kembali mengadakan pertemuan kedua dengan bipartite namun masih nihil. Kemudian dengan menggandeng lembaga tripartite yaitu Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok. "Namun mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil walau sudah menempuh tiga kali perundingan," tukasnya.
Pihak perusahaan, kata Ali beralasan mereka mengalami kerugian dan mengambil keputusan untuk merumahkan sebanyak 108 orang karyawannya. Dengan pola pembayaran yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 38 nomor 4 pin a,b,c dan lanjut proses efisiensi dengan melakukan PHK.
"Mereka (perusahaan) memberikan kompensasi kepada karyawan berupa uang pesangon sebesar satu bulan gaji dicicil 18 bulan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya