Buruh minta tax amnesty dihapus, ini tanggapan Istana
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi tuntutan buruh se-Jabodetabek agar pemerintah segera mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Tax Amnesty. Menurut Pramono, pemerintah sudah mempunyai formulasi khusus sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Terhadap substansi permintaan, penyesuaian upah dan sebagainya, pemerintah telah mempunyai formulasi, perhitungan yang sudah ditetapkan oleh Perpres dan itu akan diatur penyesuaiannya pada setiap tahun," ungkap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Pramono menambahkan, formulasi itu sudah mengakomodir kebutuhan para pengusaha maupun para buruh. Dengan demikian, kebijakan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Tax Amnesty tak merugikan salah satu pihak.
Pramono juga menuturkan, pemerintah tentunya sangat menghargai upaya kaum buruh menuntut kelayakan hidup. Namun, Pramono belum memberikan isyarat apakah tuntutan buruh akan dikabulkan atau malah sebaliknya.
"Tentunya siapa pun akan memberikan apresiasi, penghargaan, termasuk pemerintah (terhadap aksi buruh)," ujarnya.
Untuk diketahui, ribuan buruh se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di tiga titik di Jakarta Pusat. Yakni, di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Istana Negara.
Mereka meminta pemerintah segera mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP ini dinilai memiskinkan buruh. Sementara itu, mereka juga meminta pemerintah segera mencabut dan membatalkan undang-undang Tax Amnesty. undang-undang Tax Amnesty dianggap membebankan masyarakat kecil termasuk buruh.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya