Buruh Jatim tuntut Pengadilan Industrial dibubarkan
Merdeka.com - Ribuan buruh dari berbagai elemen di Jawa Timur, desak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Keberadaan PHI dianggap hanya menjadi mesin perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari berbagai kasus yang ditangani PHI, selalu dimenangkan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, PHK masal tidak bisa dielakkan.
"Beberapa kasus itu di antaranya, kasus buruh antara pihak PT Sri Rejeki, MBM, serta beberapa pabrik di Pasuruan. Kasus-kasus yang ditangani PHI, selalu dimenangkan oleh pihak perusahaan. Untuk itu, target kami menggelar aksi di depan gedung PN Surabaya ini, mendesak pihak pengadilan untuk segera membubarkan PHI," terang Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur, Jamaludin, seusai bernegosiasi dengan pihak pengadilan, Surabaya, Kamis (12/7).
Menurut Jamaludin, hakim di PHI tidak menguasai permasalahan buruh di tingkat bawah, sehingga hanya menjadi mesin PHK masal.
"PHI dibentuk hanya untuk kepentingan perusahaan yang cenderung kapitalistik," tambahnya.
Selain itu, para buruh juga menganggap PHI jauh dari azas cepat tepat dan murah. Hal ini bisa terlihat, dari mandeknya beberapa kasus yang ditangani PHI yang hingga kini belum juga terselesaikan.
"Azas tepat juga tidak terjadi. Buktinya yang menjadi korban adalah buruh. Ketika kasus-kasus buruh ditangani PHI, selalu terjadi PHK masal dan yang paling sering terjadi adalah di Pasuruan. Sedangkan azas murah juga tidak bisa dikatakan murah. Sebab, untuk memenangkan kasusnya, buruh harus didampingi seorang pengacara yang jelas tidak murah. Untuk itu, target aksi kami di sini adalah membubarkan PHI," keluh Jamaluddin lagi.
Sementara itu, dari pihak PN Surabaya yang diwakili, Wakil Kepala PN Surabaya Suwidya SH, berjanji akan melanjutkan beberapa kasus buruh yang belum terselesaikan dan akan lebih berpihak kepada buruh.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan buruh di Jawa Timur memadati beberapa titik di Kota Surabaya, di antaranya di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, di Hotel Weta Jalan Genteng Kali dan di PN Surabaya. Mereka menuntut penghapusan outsourcing dan sistem gaji para buruh serta penghapusan PHI. Akibat aksi buruh ini, sejumlah jalan protokol di Kota Pahlawan lumpuh. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, usai menggelar negosiasi dengan pihak pengadilan, ribuan buruh ini membubarkan diri dan jalan-jalan di Kota Surabaya kembali kondusif. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya