Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh di Yogyakarta Kritik Perppu Ciptaker: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Buruh di Yogyakarta Kritik Perppu Ciptaker: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Infografis Perppu Cipta Kerja. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) disebut akan berdampak pada buruh, termasuk yang ada di Yogyakarta. Dampak yang dirasakan ini Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi akan berdampak signifikan pada buruh di Yogyakarta.

Kirnadi menerangkan nasib buruh di Yogyakarta akan makin merana dengan adanya Perppu Ciptaker. Kirnadi merinci jika UMP (Upah Minimum Provinsi) di Yogyakarta yang rendah, dampak sistemik dari pandemi COVID-19 dan problem baru karena Perppu Ciptaker akan menyengsarakan buruh-buruh di Yogyakarta.

"Ini saya ibaratkan buruh di Yogyakarta itu seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Ini akibat dari Perppu Ciptaker," tegas Kirnadi usai FGD Perppu Cipta Kerja: Perspektif Konstitusional dan Citizen Rights di Yogyakarta, Selasa (14/3).

Kirnadi menyebut pada periode 2020-2022 di Yogyakarta hampir 2000 buruh dari 20 perusahaan mengadu ke KSPSI Yogyakarta. Aduan ini sebagian besar karena perusahaan di Yogya, yang memaksakan penerapan UU Cipta Kerja dalam draf kontraknya.

Kondisi tersebut disebut Kirnadi membuat buruh-buruh tak berdaya dan perusahaan secara sepihak dan sewenang-wenang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa dibarengi dengan kompensasi dari masa kerjanya.

"Harusnya ketika PHK mendapat dua kali pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak, gara-gara UU Ciptaker, mereka hanya dapat nominal 0,5 persen dari total pesangonnya," tegas Kirnadi.

"Buruh-buruh yang mengadu ini berasal dari sektor manufaktur, perhotelan dan retail. Ada beberapa perusahaan yang sengaja menutup usahanya. Karyawannya kemudian di-PHK semua. Kemudian jarak beberapa minggu mereka buka lagi dan memakai tenaga kerja sistem harian," imbuh Kirnadi.

Kirnadi menjelaskan tak hanya keluhan masalah pesangon, ada pula keluhan dari para buruh tentang tidak adanya kepastian hukum bagi para pekerja untuk mendapatkan status sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan. Kirnadi menjabarkan permasalahan ini bermuara pada perusahaan mengesampingkan UU No 13 Tahun 2003 karena UU Ciptaker.

Perusahaan, sambung Kirnadi lebih memilih untuk memberikan opsi kontrak jangka pendek dalam kurun waktu satu sampai tiga bulan pada para buruh. Ini dinilai Kirnadi membuat buruh tak ada kepastian hukum.

Problem lainnya disebut Kirnadi adalah karena statusnya bukan pekerja tetap maka buruh tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan oleh perusahannya.

Kirnadi menerangkan tantangan ke depan adalah Perppu Ciptaker yang akan disahkan pemerintah adalah nasib para buruh. Satu-satunya cara, lanjut Kirnadi adalah para buruh harus berserikat.

"Solusinya harus berserikat, berkumpul dan membuat perjanjian kerja bersama (antara serikat-perusahaan), yang muatannya tidak mengacu UU Cipta Kerja. Itu beberapa sudah dilakukan juga," tegas Kirnadi.

Kirnadi menambahkan saat ini di Yogyakarta serikat buruh mulai kembali menggeliat utamanya paska ada UU Ciptaker yang dilanjutkan dengan Perppu Ciptaker. Kondisi ini dilihatnya dari penambahan signifikan keanggotaan buruh di KSPSI

"Dari 2020 sampai sekarang ada peningkatan, dari beberapa perusahaan. Sekarang total keanggotaan di KSPSI DIY ada sekitar 20an ribu," tutup Kirnadi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP
Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP

Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.

Baca Selengkapnya
Terowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Terowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Dalam Setahun Yogyakarta Diguncang 2.202 Gempa, Ini Penyebabnya
Dalam Setahun Yogyakarta Diguncang 2.202 Gempa, Ini Penyebabnya

Dalam setahun Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang 2.202 gempa

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji
Dulu AHY Kritik IKN Sita Anggaran Negara, Usai Jadi Menteri Puja Puji

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024) lalu.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya