Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Bekasi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah di Tengah Pandemi Covid 19

Buruh Bekasi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah di Tengah Pandemi Covid 19 Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi menggelar aksi unjuk rasa kenaikan upah minimum tahun 2021 di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/11).

"Kami menuntut ada kenaikan UMK 2021," kata Sekrataris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi, Fajar Winarno, Selasa (17/11).

Menurut dia, aksi hari ini mengawal dewan pengupahan kota (Depeko) yang sedang beruding. Depoko terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Ia tak merinci nilai upah yang diinginkan buruh tahun depan.

"Saat ini situasinya berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, oleh karena itu kami realistis, ngikuti hasil perundingan dari depeko dulu," ucap Fajar.

Nilai upah minimum tahun 2020 di Kota Bekasi sebesar Rp4,58 juta. Tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang Rp4,59 juta.

Menanggapi tuntutan kenaikan upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi mengaku keberatan. Alasannya, kondisi pandemi Covid 19 berdampak pada produksi dan penjualan yang menurun hingga 60 persen.

"Ini beban berat bagi pengusaha. Bisa bertahan dan tidak mem-PHK karyawannya saja sudah patut disyukuri," kata Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi belum lama ini.

Menurut dia, jika buruh tidak mau tahu dengan kondisi dan memaksa meminta kenaikan upah, bisa berdampak pada keuangan perusahaan.

"Salah-salah perusahaan malah kolaps dan bisa juga melakukan efisiensi," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP