Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Aturan Pengupahan Masih Mengacu UU Cipta Kerja

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Aturan Pengupahan Masih Mengacu UU Cipta Kerja Aksi Buruh Gruduk Balaikota. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya dalam melawan kenaikan upah yang dirasa tidak cukup memenuhi harapan. Said pun mengancam, kalau dia bersama seluruh elemen buruh bisa melakukan mogok nasional.

"Di seluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK. Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Said saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12).

Said menilai, putusan MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya yang belum memenuhi unsur partisipasi publik. MK pun memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki dalam dua tahun mendatang.

"Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya Serikat buruh dan gerakan sosial lainnya. Maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Iqbal.

Dia menyatakan, aksi mogok nasional diwacanakan dengan stop produksi yang direncanakan diikuti 2 juta buruh di lebih dari 100 pabrik berhenti produksi di seluruh provinsi. Namun itu belum dalam waktu dekat dilaksanakan, sebab masih menunggu revisi dari keputusan kenaikan upah di tiap wilayah.

"Kami akan menunggu perkembangan apakah PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dicabut, apakah SK Gubernur tentang UMK dan UMP direvisi apakah pemerintah memaksakan kehendak dan tetap tidak melaksanakan keputusan MK? maka itu jadi bahan pertimbangan dari kalangan serikat buruh," ujar Said.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga mengkritik kenaikan upah di Provinsi DKI Jakarta yang dinilainya tidak lebih tinggi dari ongkos masuk toilet umum. Diketahui, Gubernur DKI Anies sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 yang artinya hanya naik sebesar Rp 37 ribu.

"Bagaimana mungkin di Jakarta upah naiknya Rp37 ribu sebulan? Dibagi 30 hari Rp1.250. Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok. Ke toilet kan Rp2 ribu. Setengah harga toilet," kritik Said saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (8/12).

Said heran, mengapa Jakarta yang menjadi parameter kota lainnya memiliki kenaikan yang begitu rendah. Bahkan, tidak sampai 1 persen dari besaran upah sebelumnya. Padahal, jika melihat Indonesia dalam deretan negara G-20, Indonesia masuk negara terkaya ketujuh setelah Prancis dan Inggris.

"Indonesia negara G-20, negara terkaya nomor 7. Naik upahnya sehari setengah harga toilet. Itu kita persoalkan," tegas Said.

Minta Kepala Daerah Berani Ambil Langkah Strategis Soal Upah

Kepada para kepala daerah, Said menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat hingga kepada satuan terkecil di pemerintahan.

Karenanya, bagi para bupati, walikota, hingga gubernur diminta Said untuk tidak ragu mengambil keputusan soal pengupahan di masing-masing wilayah mereka sesuai dengan tingkat kebutuhan warga di daerahnya.

"Mereka boleh menggunakan keputusan MK (soal Cipta Kerja) tanpa berkonsultasi dan tunduk ke pemerintah pusat," kata Said.

Dia berharap, dengan putusan itu kepala daerah harus memiliki kuasa dalam menentukan upah minimum di wilayahnya masing-masing dengan aturan dan tingkat kebutuhan warganya yang tidak disamaratakan.

"Harapan kami, gubernur harus punya keberanian, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari Beleid Cipta Kerja) yang jadi rujukan penentuan upah minimum kabupaten/kota jelas strategis. Karenanya tidak usah dipakai jadi silakan gubernur tak usah nunggu pemerintah pusat karena keputusan MK itu mengikat," pungkas Said.

Reporter: M Radityo Priyasmoro/Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Tagih Upah Kerja, Petugas Sortir Lipat Surat dan Kotak Suara Datangi KPU Makassar

Aksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip

Baca Selengkapnya
Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Tak Kunjung Dapat Kerja, Perempuan Ini Curhat Sampai Menangis di TikTok

Sambil menangis dia menceritakan kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

KPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya

Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja

IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya