Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Kasus Skimming Rp5 Miliar Ditangkap saat Edarkan Sabu di Bali

Buronan Kasus Skimming Rp5 Miliar Ditangkap saat Edarkan Sabu di Bali Buronan kasus skimming ditangkap di Bali. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap Miki (35) asal Kendal, Jawa Tengah, dalam kasus peredaran sabu. Miki ternyata juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara, kasus skimming jaringan internasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pelaku ternyata bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing di Sulawesi Utara.

"Pelaku ini barang buktinya memang sedikit kasus narkotika jenis sabu. Tetapi, hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar dan bagian jaringan internasional kasus skimming, yang melibatkan warga negara asing dan kebetulan TKP-nya tidak di Bali yang hari ini datang dari Polda Sulawesi Utara, TKP-nya di sana," kata Sugianyar di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8).

"Kerugiannya, lebih dari Rp5 miliar dan juga menjadi DPO Mabes Polri dan juga beberapa Polda lainnya. Kasus skimming, yang melibatkan warga negara asing dan ternyata kita yang menangkap, tetapi kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil," imbuhnya.

Pelaku Miki berhasil ditangkap oleh petugas di kamar indekosnya, Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/7), sekitar pukul 21.30 WITA. Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi seberat 2,35 gram.

Sementara Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, pelaku datang ke Bali untuk mencari kerja. Selama di Bali pelaku bekerja di beberapa tempat dan pernah menjadi manajer restoran.

"Tujuannya ke Bali dia cari kerjaan dan sudah pernah bekerja. Dia, sudah lama di Bali dan beberapa jabatan manajer pernah dia tempati. Levelnya manajer, dia manajer restoran," ungkapnya.

Pelaku dapat barang haram tersebut lewat jaringan terputus atau sistem tempel dan saat ini masih dilakukan pengembangan.

Ia menyebutkan, untuk kasus skimming akan ditangani Polda Sulawesi Utara dan kasus narkotika tentu dari pihak BNNP Bali.

Pelaku Miki dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP