Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Kasus Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia

Buronan Kasus Penyelundupan 179 Kg Sabu Ditangkap di Malaysia Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Akbar Antoni, seorang pria yang sempat menjadi buronan polisi terkait penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 179 kilogram dari Malaysia ke Aceh akhirnya ditangkap. Dia ditangkap saat berada di Negeri Jiran Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir Tipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 6 Oktober 2022 di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah.

"Tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (31/1).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu menangkap Fatahillah. Sebab, ketika itu Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap.

"Kemudian, diterbitkan red notice Interpol atas nama Akbar Antoni. Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023," jelasnya.

Berdasarkan hasil analisis, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut.

"Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia, untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) IV Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan Polda Aceh dan juga Bea Cukai.

Dir Tipidnarkoba IV Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, dalam pengungkapan ini telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial F. Pengungkapan ini juga berawal dari informasi, adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku F. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice, yang disimpan di bagasi mobil.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP