Buronan kasus korupsi dikirim ke Rutan Tanjung Gusta
Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi Rp 1,7 miliar di Pemkab Simalungun, Kardius, yang ditangkap di Surabaya, tiba di Medan, Senin (25/6) petang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung memeriksa pengusaha ini sebelum mengirimnya ke Rutan Tanjung Gusta.
"Kita akan lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan meminta pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Selanjutnya akan kita bawa ke Rutan Tanjung Gusta," kata Kasipenkum Kejati Sumut Marcos Simaremare kepada wartawan, Senin (25/6).
Kardius merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Simalungun pada Tahun Anggaran 2009. Pengusaha rekanan Pemkab Simalungun ini mulai ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 karena diduga menggelembungkan anggaran proyek, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
"Pasal yang disangkakan sementara ini yaitu Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor," sebut Marcos.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010, Kardius kemudian melarikan diri. Dua tahun melakukan pengejaran, tim intel Kejagung menangkap penduduk Medan ini di salah satu hotel di Surabaya, Minggu (24/6). Setelah ditangkap, Kardius dibawa ke Kejagung sebelum diberangkatkan ke Medan, Senin (26/6).
Marcos menyatakan, mereka berharap hasil pemeriksaan Kardius dapat memberi petunjuk baru dalam kasus ini.
"Ada beberapa tersangka tapi saya lupa nama-namanya, nanti saya cek lagi dengan penyidik, mana yang DPO, mana yang sudah diperiksa, yang pasti yang melarikan diri adalah Kardius," papar Marcos. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya