Buronan kasus aset Pertamina, Gathot Harsono menyerahkan diri
Merdeka.com - Mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono akhirnya menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Rabu (21/2) kemarin. Dirinya menyerahkan diri lantaran menjadi buronan polisi selama enam bulan.
Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pencarian terhadap Gathot yang pada akhirnya menyerahkan dirinya kepada aparat kepolisian.
"Melakukan upaya pencarian terhadap tersangka, dengan intensifnya pencarian oleh penyidik yang diketahui tersangka, akhirnya tersangka Gathot Harsono menyerahkan diri kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 21 Februari 2018 pukul 13.00 Wib. Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Arief melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (22/2).
Gathot menjadi tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2017/Bareskrim, tanggal 3 Januari 2017. Setelah itu, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/08.a/I/2017/Tipidkor, tanggal 6 Januari 2017.
"Lalu kita mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/VIII/2017/Tipidkor tanggal 23 Agustus 2017," katanya.
Setelah keluarnya surat DPO terhadap tersangka Gathot telah dilakukan pencekalan oleh Direktorat Imigrasi sejak tanggal 19 Juli 2017 dan telah dilakukan perpanjangan pada tanggal 9 Januari 2018 yang berlaku sampai dengan 19 Juli 2018.
"Bahwa tersangka telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 Agustus 2017. Terhadap perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) pada tanggal 10 November 2017," ucap Arief.
Gathot menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan atau pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug Kavling No. III.1.01-02 Jakarta Selatan seluas 1.088 m², pada tahun 2011, yang dilakukan oleh tersangka Gathot Harsono.
"Pada tahun 2011 tersangka Gathot Harsono selaku Vice President Asset Management PT Pertamina (Persero) telah melakukan penjualan Aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug Kavling No. III.1.01-02 Jakarta Selatan seluas 1.088 m² tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
"Akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tersangka mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara pada kasus tersebut, besar kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) adalah Rp 40.940.208.900,00," sambung Arief.
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya