Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Interpol Asal Korea Selatan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Buronan Interpol Asal Korea Selatan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi buronan interpol bernama Changyun (51), warga asal Korea Selatan. Dia merupakan buronan asal negara tersebut sejak tahun 2018 lalu karena persoalan pidana.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menerangkan, pihaknya mengamankan buron tersebut pada Jumat (26/3), setibanya di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Diterangkan Romi, buronan Interpol itu tiba ke bandara dengan menggunakan pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan D438 asal Seoul, Korea Selatan.

"Petugas kami mencurigai paspor dari buronan interpol ini, yang kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan tercatat dalam red notice Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018. Petugas kami kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun," kata Romi dikonfirmasi, Senin (29/3).

Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Mabes Polri dan dilakukan penjemputan pada Sabtu, pukul 20.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi, Changhyun mengaku tiba ke Indonesia sebagai investor. Selanjutnya, Changyun akan dideportasi ke negara asalnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan, belum dideportasi. Dia diketahui datang dua kali ke Indonesia pada 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018," terang Romi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP