Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron satu tahun, pembakar mobil dan penusuk orang dibekuk

Buron satu tahun, pembakar mobil dan penusuk orang dibekuk Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polres Lhokseumawe membekuk tersangka kasus penikaman dan pembakaran mobil di Kota Lhokseumawe yang menjadi buronan polisi. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang berinisial HA (45) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ditangkap pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

Dia menyebutkan, pelaku pernah melakukan pembakaran mobil KIA Travello dan penganiayaan berat dengan melakukan penikaman terhadap korban Marwan (43 tahun) tahun 2017.

Kasus penikaman yang terjadi pada Rabu (29/11/2017) di kawasan Cafe KP3 , tersangka saat itu sedang mabuk lalu mengejar dan menusuk korban dengan pisau yang mengenai perut sebelah kiri.

"Melihat kejadian tersebut, masyarakat sekitar melarikan korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan saat itu," katanya, seperti dilansir Antara, Selasa (29/5).

Akan tetapi, lanjutnya, pelaku melarikan diri dan sempat menjadi buronan polisi selama setahun, sebelum akhirnya ditangkap.

"Menjadi buronan selama setahun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Saat ditangkap tersangka berusaha melawan petugas, sehingga anggota sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 353 KUHPidana dan Pasal 187 KUHPidana tentang penganiayaan berat dan pembakaran mobil dengan ancaman hukuman masing-masing di atas 5 tahun penjara. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP