Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron Kejati Kalsel ditangkap di Malang

Buron Kejati Kalsel ditangkap di Malang Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Masa pelarian Parlin Riduansyah, buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, sejak satu tahun silam, usai sudah. Pengusaha batubara itu, berhasil ditangkap tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat hendak terbang dari Bandara Abdurahman Saleh Malang, Jawa Timur, Rabu (25/7).

Penangkapan Direktur PT Satui Bara Tama ini, diungkapkan oleh Kasie Penkum Kejati Jatim, Muljono. "Terdakwa ditangkap saat hendak terbang dari Malang dengan menggunakan pesawat garuda G 291," katanya di kantor Kejati Jawa Timur Jalan A Yani, Surabaya.

Proses eksekusi, lanjut dia, dilakukan pihak kejaksaan, karena proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Parlin, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Penangkapan ini, sesuai dengan putusan MA Nomor 157 PK/PID.Sus/2011, tertanggal 16 September 2011. Maka, yang bersangkutan harus menjalani masa hukuman selama tiga tahun," ungkap Mulyono.

Dia juga mengatakan, dalam kasus ini, Parlin dianggap bersalah karena pertambangan batubara yang dimilikinya, tidak memiliki izin kelola. "Oleh karenanya, Parlin dikenakan Undang-Undang Pertambangan No 4 tahun 2009."

Putusan MA yang dijatuhkan kepada Parlin ini, hampir mirip dengan putusan eksekusi mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf beberapa waktu lalu. Dan saat ini, putusan eksekusi Parlin, tengah dipersoalkan karena syarat formal pidananya tidak dicantumkan.

“Syarat formal pemidanaan, sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) tidak dicantumkan. Syarat ini yang dipersoalkan Yusril Ihza Mahendra, selaku pengacara Parlin," kata salah satu jaksa di lingkungan Kejati Jatim.

Sebab, lanjut dia, mereka menganggap, dalam putusan MA itu, tidak ada perintah penahanan terhadap Parlin. "Jika harus ada penahanan, mereka menganggapnya putusan tersebut ada keganjilan, dan harus diluruskan lewat jalur hukum," pungkas dia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP