Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 4 tahun, pengusaha obat keras ilegal diringkus polisi

Buron 4 tahun, pengusaha obat keras ilegal diringkus polisi Pengusaha obat keras ilegal diringkus polisi. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Setelah dinyatakan buron selama empat tahun, pengusaha obat keras ilegal bernama Burman (61) akhirnya diringkus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabarudin Ginting melalui Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumsel, Kompol Husni Thamrin mengungkapkan, tersangka telah buron sejak tahun 2012 dengan kasus penyalahgunaan obat keras golongan G. Obat tersebut didistribusikan secara ilegal di usaha toko apotek miliknya di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

"Tersangka kita tangkap pagi tadi bersama BPOM di rumahnya. Dia sudah buron empat tahun," ungkap Husni, Senin (15/2).

Dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sebab, penyidik sudah mengumpulkan barang bukti sejak lama.

"BB sudah lama kita amankan, hari ini cuma pemeriksaan saja. Tersangka dikenakan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegasnya.

Sementara tersangka Burman enggan memberikan komentar dan tenang saja saat diperiksa penyidik. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Hamidah.

Menurut Hamidah, obat-obat keras tersebut bukan sepenuhnya milik kliennya, melainkan hanya sebagai titipan. Selama buron, kliennya tengah menjalani pengobatan di Jakarta.

"Tidak benar semua barang bukti milik klien saya, itu cuma titipan saja," kata dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP