Buron 4 tahun, pengusaha obat keras ilegal diringkus polisi
Merdeka.com - Setelah dinyatakan buron selama empat tahun, pengusaha obat keras ilegal bernama Burman (61) akhirnya diringkus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Sabarudin Ginting melalui Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumsel, Kompol Husni Thamrin mengungkapkan, tersangka telah buron sejak tahun 2012 dengan kasus penyalahgunaan obat keras golongan G. Obat tersebut didistribusikan secara ilegal di usaha toko apotek miliknya di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
"Tersangka kita tangkap pagi tadi bersama BPOM di rumahnya. Dia sudah buron empat tahun," ungkap Husni, Senin (15/2).
Dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sebab, penyidik sudah mengumpulkan barang bukti sejak lama.
"BB sudah lama kita amankan, hari ini cuma pemeriksaan saja. Tersangka dikenakan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegasnya.
Sementara tersangka Burman enggan memberikan komentar dan tenang saja saat diperiksa penyidik. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Hamidah.
Menurut Hamidah, obat-obat keras tersebut bukan sepenuhnya milik kliennya, melainkan hanya sebagai titipan. Selama buron, kliennya tengah menjalani pengobatan di Jakarta.
"Tidak benar semua barang bukti milik klien saya, itu cuma titipan saja," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca SelengkapnyaIni merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaSurat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaMandikan burung murai sehari sekali, bersihkan kandangnya, dan beri obat kutu jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaBiaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Baca Selengkapnya