Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 4 Bulan Usai Perkosa Pacar, Amirudin Dibekuk Saat Lebaran dengan Orangtua

Buron 4 Bulan Usai Perkosa Pacar, Amirudin Dibekuk Saat Lebaran dengan Orangtua Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Buron 4 bulan, Amirudin, ditangkap unit reskrim Polsek Cikupa, Rabu (19/6). Pelaku dijerat pasal pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menerangkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku asal Lampung ini, terjadi pada pertengahan Februari 2019, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya," terang Iptu Ngapip, Rabu (19/6).

Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, akhirnya diperkosa pelaku sebanyak satu kali.

"Setelahnya korban diantarkan ke rumah kakaknya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari kejadian yang korban alami, kemudian korban melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut," ucap dia.

Ngapip mengaku sempat kesulitan, mengamankan pelaku yang berpindah-pindah tempat tinggal ke sejumlah daerah di Sumatera.

Kemudian berdasarkan informasi keluarga korban, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orangtuanya, di wilayah Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan Polisi.

"Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung pelaku berhasil ditangkap yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diintrogasi," terang dia.

Berdasarkan hasil interogasi itu, pelaku lanjut Ngapip, mengakui perbuatannya yang telah tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pelaku lanjut Ngapip, berdasarkan hasil interogasi itu, kabur ke Bekasi dan Palembang setelah melakukan hal bejat tersebut.

"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Cikupa, guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kemeja, kaos dalam, pakaian dalam dan celana panjang wanita serta hasil visum kebidanan.

Atas perbuatannya, pelaku Amirudin dijerat pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku

Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.

Baca Selengkapnya
Kepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar
Kepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar

Pelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang

Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya