Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 2 tahun, pemalsu kartu remi merek Gold Fish diringkus

Buron 2 tahun, pemalsu kartu remi merek Gold Fish diringkus Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, Sikendar alias Ahai (75), yang sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun, akhirnya berhasil diringkus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kasus ini pun selanjutnya akan eksekusi.

"Yang bersangkutan berhasil kita tangkap di Jakarta saat berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, Senin (20/10) sore.

Sebelumnya, sebut Edy, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan yang sempat berpindah-pindah tempat tersebut. "Kami dapat informasi terkait keberadaan terpidana dan langsung kita tanggapi," ujarnya.

Sebanyak 5 orang jaksa dari Kejari Pekanbaru, yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi, langsung menuju ke Jakarta untuk menangkap Sikendar. "Terpidana langsung kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sikendar alias Ahai (75) warga Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, karena tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya. Langkah itu dilakukan karena Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan putusan tetap terhadap terpidana pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, pada dua tahun yang lalu.

Majelis Hakim MA dalam putusannya Nomor 685K/pidsus/2012, tanggal 20 November 2012, menyatakan kalau Sikendar tetap dihukum selama 1,5 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011.

Dalam putusan tersebut dinyatakan Sikendar terbukti menggunakan merek kartu remi Kim Fish yang mempunyai persamaan pokok dengan merk Gold Fish dan terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menanggapi putusan tersebut, Sikendar berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, beberapa kali jadwal persidangan PK, Sikendar selalu mangkir. Dengan alasan berada di Medan untuk menjalani perawatan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam

Lebaran Bawa Berkah, Pedagang Ikan Hias Raup Omzet Rp5 Juta dalam Semalam

Bila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.

Baca Selengkapnya
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya