Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 1,5 tahun, garong rumah kosong ditangkap ketika berlebaran

Buron 1,5 tahun, garong rumah kosong ditangkap ketika berlebaran pencuri modus rumah kosong ditangkap. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Seorang pencuri rumah kosong ditangkap ketika sedang merayakan Lebaran Idulfitri di rumahnya Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan Pandan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada awal pekan ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, tersangka sudah diburu polisi sejak awal tahun lalu usai melakukan pencurian di rumah milik Hasbi di Jalan Dewi Sartika RT 07 RW 08 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Pelaku menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai mencapai puluhan juta rupiah," kata Jarius di Bekasi, Jumat (22/6).

Dia mengatakan, usai kejadian polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut.

"Setiap kami datangi rumahnya, tersangka tidak di tempat, sampai akhirnya kami tunggu hingga momen Lebaran," kata Jarius.

Lebaran pertama, kata dia, polisi gagal menangkap pelaku. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya menyanggong rumah tersangka pada Lebaran berikutnya. Tersangka pun menampakkan batang hidungnya, sehingga segera ditangkap.

"Tersangka mengakui perbuatannya, ketika ditangkap tidak memberikan perlawanan," kata Jarius.

Jairus menjelaskan dalam aksinya pelaku melakukan bersama dua temannya yang lain yaitu AD dan ST yang hingga saat ini masih buron. Modusnya, pelaku datang menggunakan mobil, lalu mengintai rumah korban.

"Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu rumah korban dengan dicongkel," ujarnya.

Di dalam rumah korban, mereka menggasak seluruh barang berharga korban, yaitu berupa uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, dan jam tangan. Sisa kejahatan, polisi menyita 47 jam tangan berbagai merek dan 31 cincin aksesoris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP