Bupati Tabanan Ingatkan Warga: Ada Sanksi Jika Menolak Divaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menginstruksikan percepatan pelaksanaan vaksinasi. Kesuksesan vaksinasi punya peran penting untuk membangkitkan perekonomian di Tabanan.
Sanjaya mengimbau warganya untuk mengikuti vaksinasi. Pemkab Tabanan sudah menyiapkan sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi. Sanksi ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Pasal 13 A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Jumat (25/6).
Karena itu dia meminta warga yang memenuhi syarat menerima vaksin agar taat mengikuti pelaksanaan vaksinasi yang telah berjalan. Jika warga menolak vaksinasi tanpa adanya rekomendasi dari petugas kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksi tersebut, yang pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Yang kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah," jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah warga Tabanan mencapai 461.630 penduduk. Sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, sasaran vaksinasi kepada 323.141 warga. Hingga hari ini, pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen. Artinya, sudah 213.000 penduduk di Kabupaten Tabanan telah divaksinasi.
Kondisi ini dinilai belum maksimal dan harus ditingkatkan. Bupati meminta camat dan Kepala Desa beserta Bendesa Adat di seluruh Kabupaten Tabanan agar menyebarluaskan atau mensosialisasikan imbauan vaksinasi.
"Dan diharapkan dilaksanakan dengan taat demi keamanan bersama menuju bangkitnya kembali perekonomian Tabanan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya