Bupati Pesisir Selatan janji cari solusi atasi bentrok antar nelayan
Merdeka.com - Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyoalkan pertikaian antar kelompok nelayan di pantai Muaro Kandis Punggasan, Kecamatan Linggosari Baganti. Dia berjanji persoalan ini akan segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada persoalan mari kita selesaikan dengan baik-baik. Kita dari pemerintah daerah pasti akan mencari solusinya yang tepat," sebut Hendrajoni yang turun langsung melihat polemik antar nelayan yang terjadi di daerah itu, Rabu (24/1).
Bupati Hendrajoni tidak mempermasalahkan tindakan yang telah dilakukan dari sekelompok nelayan yang bertindak mencegah adanya pengoperasian alat tangkap terlarang. Namun, sejauh itu para nelayan harus saling menahan diri dan menyelesaikan persoalan yang terjadi sesuai aturan.
"Jangan saling serang atau bertindak anarkis seperti yang sudah terjadi. Sebaiknya kita sama-sama taat hukum, dan minta selalu bersabar sesuai aturan yang ada di negara kita," terangnya.
Ia menginginkan, alat tangkap nelayan yang tidak memenuhi standar untuk bisa dihentikan penggunaannya. Sebab, standar penggunaan alat tangkap sudah diatur secara undang-undang untuk bisa digunakan berdasarkan ketentuan.
"Alat tangkap nelayan yang tidak memenuhi standar akan kita ganti dengan yang sesuai aturan. Sedikitnya ditanggung Pemkab Pessel sebesar 50 persen, semoga dalam waktu dekat ini, akan terealisasi," jelasnya bupati.
Sementara, pihak kepolisian Pesisir Selatan sudah mengamankan titik pemicu terjadinya pertikaian antar nelayan. Sedikitnya, pemicu pertikaian atas pukat terlarang sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Terkait peristiwa ini, kita serahkan kembali kepada masyarakat yang bertikai. Kalau ada yang lapor akan kita proses secara hukum yang berlaku," tegas Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ferry Herlambang.
Ia meminta, pengoperasian alat tangkap terlarang di laut Pesisir Selatan untuk bisa dihentikan. Sebab, sesuai dengan landasan aturan yang ada, penggunaan alat tangkap tersebut dijerat sesuai undang-undang jika masih ada yang menggunakan.
"Sanksinya adalah pidana penjara, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling Rp2 miliar. Sesuai pasal 9 ayat 1 dalam undang-undang nomor 31 tahun 2004 juncto undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan untuk tidak ada lagi pengoperasian alat tangkap terlarang dan sejenisnya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, pertikaian nelayan pada dua nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yakni Kenagarian Air Haji dan Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti bentrok pada Selasa (23/1). Karena sebagian nelayan tidak menginginkan adanya lagi pengoperasian alat tangkap ikan terlarang di perbatasan laut tersebut.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya