Bupati Ojang didakwa pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara
Merdeka.com - Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus gratifikasi, dan korupsi BPJS. Selain itu Ojang juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya Ojang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ojang Sohandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (31/8). Mengenakan kemeja putih lengan panjang Ojang tampak serius mendengarkan seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
JPU KPK yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto pun membacakan dakwaan secara bergiliran. Adapun sidang dipimpin langsung hakim Longser Sormin. JPU dalam sidang mendakwa Ojang dengan pasal 5 ayat satu dan pasal 13 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) kesatu, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
Dakwaan kedua pasal 12 B UU tipikor, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHpidana. Selanjutnya dakwaan ketiga, JPU menjerat Ojang dengan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam paparannya, JPU menyebutkan dalam kurun waktu lima tahun atau 2011 sampai 2016, Ojang diduga telah menerima sejumlah aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp 60,9 miliar. Uang hasil korupsi tersebut juga-lah yang diduga dilakukan Ojang untuk melakukan suap saat kasus Dinas Kesehatan Kabupaten Subang di Unit III Tipikor Polda Jawa Barat tengah bergulir.
JPU menyebut ada duit Rp 1,4 miliar yang mengalir pada kepolisian saat kasus tersebut bergulir. Selain itu pada 31 Maret dan 11 April 2016 memberikan Rp 200 juta kepada Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni agar meringankan tuntutan Jajang Abdu Kholik.
Ditangkapnya Fahri dan Devianti inilah yang membuat Ojang kini harus duduk di pesakitan. Selain suap tadi, uang hasil korupsi itu digunakan untuk membelanjakan tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiaya kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain membelanjakan uangnya dalam bentuk tanah, bangunan, kendaraan dan ternak sapi, terdakwa Ojang juga beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya, yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota komisi A dan D DpRD Subang Rp 1,9 miliar, dan untuk keperluan perangkat kampanye dan terdakwa Rp 1,6 miliar.
JPU membeberkan sumber uang yang didapat dari Ojang. Di antaranya dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit Mobil jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, Rp 1.35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid pendidikan menengah dan kehujuruan Heri Sopandi, Rp 1.150 miliar dari mantas Kadis Binamarga dan pengariran Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9.590 miliar melalui ajudannya, Rp 17.600 miliar melalui Dir BPR Subang, dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.
"Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013," jelasnya.
Sebagai seorang Bupati seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih. Apalagi semua pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.
"Terdakwa ini terancam 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kuasa Hukum Ojang, Rohman Hidayat membantah semua apa yang disangkakan pada kliennya tersebut. Beberapa sangkaan yang menyebut bahwa Ojang 'menyawer' pada beberapa pihak untuk mengamankan asetnya tidaklah benar. "Bupati tidak pernah perintahkan pungut (uang) dari CPNS. Ini murni keinginan Heri Tantan," bebernya.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 7 September 2016 dengan agenda penuturan saksi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya