Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Terima Uang Terkait Seleksi Perangkat Desa

Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Terima Uang Terkait Seleksi Perangkat Desa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/8). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima sejumlah uang terkait seleksi perangkat desa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono mengatakan bahwa terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 telah menyalahgunakan kekuasaannya. Dia sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Novi disebut tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, karena meminta imbalan dari kepala desa (kades), melalui para camat, saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

Andie menyatakan, Novi memaksa para kades, yang melaksanakan seleksi perangkat desa, untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta melalui para camat.

Novi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Novi, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. "Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi. Salah satunya, mereka menilai dakwaan JPU kabur.

"Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya, nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu per satu," tuturnya.

Sebelumnya,Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu (9/5) malam. Selain Novi, penyidik menetapkan 6 orang lain sebagai tersangka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk, M Izza Muhtadin.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP