Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Non Aktif Muara Enim Dituntut 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Bupati Non Aktif Muara Enim Dituntut 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Sidang online tuntutan terdakwa Ahmad Yani. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani tujuh tahun penjara denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp3,1 miliar. Tuntutan dibacakan melalui persidangan online di Palembang, Selasa (21/4).

Jaksa menggunakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.

"Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dari hasil persidangan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU tahun 2001 dengan tuntutan penjara tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dan subsider enam bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar," ungkap JPU Roy Riyadi.

JPU menilai terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan. Terdakwa juga ngotot membantah keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan.

"Kami menilai hal yang memberatkan terdakwa, tidak terbuka dalam membantu negara mengungkap kasus korupsi yang terjadi," kata dia.

Selain kurungan penjara, JPU juga menuntut terdakwa mencabut hak politiknya karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai kepala daerah. "Hak politik yang dicabut untuk dipilih sebagai eksekutif atau legislatif, sedangkan memilih masih diizinkan," ujarnya.

Dalam sidang itu, JPU juga meminta penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Yakni Ramlan Suryadi dan Ilham Sudiono yang berstatus pegawai Dinas PUPR Muara Enim serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB. Menurut dia, mereka memiliki peran penting dalam kasus ini dan turut menikmati uang fee dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.

"Akan diumumkan dua sprindik baru oleh jubir KPK dalam waktu dekat," tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketahui Erma Suharti akan mempelajari tuntutan jaksa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP