Bupati Morotai yakin bakal menang lawan KPK di praperadilan
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Rusli Sibua atas penetapan status tersangka suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, hari ini, Senin (27/7). Achmad Rifai selaku kuasa hukum Rusli mengatakan praperadilan dilakukan lantaran KPK dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Termasuk dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut," kata Rifai saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/7).
Rifai menambahkan, dalam persidangan pihaknya siap menghadirkan sejumlah pihak. Namun, Rifai tidak mau membeberkan siapa saja pihak yang dimaksud.
Dia hanya menyebut kalau hakim yang memimpin sidang gugatan akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya. "Sangat yakin akan menang," pungkas Rifai.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada. Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, saat ini Rusli telah menjalani masa penahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik setelah mangkir dari pemeriksaan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya