Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Lampung Tengah kembali diperiksa KPK terkait kasus suap DPRD

Bupati Lampung Tengah kembali diperiksa KPK terkait kasus suap DPRD Bupati Lampung Mustafa ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa yang juga calon Gubernur Lampung ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

Mustafa diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Taufik Rahman sebagai Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memanggil Mustafa, Bupati Lampung Tengah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Rahman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3).

Dalam kasus ini, dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode 'cheese'.

Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta dengan total Rp 1 miliar Sedangkan, diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepahaman (MoU) dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar.

Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Mustafa, KPK menjadwalkan memeriksa Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Demokrat Indra Jaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PDIP Raden Zuhairi dan Staf DPRD Puji. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah. Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP