Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Lampung Tengah didakwa menyuap enam Anggota DPRD Rp 9,6 miliar

Bupati Lampung Tengah didakwa menyuap enam Anggota DPRD Rp 9,6 miliar Bupati Lampung Mustafa ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/5). Dalam dakwaan itu, JPU KPK, Ali Fikri menyebut Mustafa menyuap enam orang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Mustafa tak sendiri. Ia didakwa melakukan suap bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Ali.

Uang yang digelontorkan Mustafa kepada enam pimpinan dan anggota DPRD diberikan secara terpisah. Ali merincikan ada yang menerima Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 1,2 miliar, dan Rp 495 juta.

"Yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.695.000.000," sebutnya.

Uang suap itu disebut untuk memuluskan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.

Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar. Perbuatan ini dinilai jaksa sangat bertentangan dengan kewajiban para pimpinan dan anggota DPRD. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mustafa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan JPU, Mustafa mengatakan tak akan mengajukan eksepsi. "Tidak akan melakukan eksepsi. Saya akan jelaskan yang saya tahu nantinya pada saat sidang saksi-saksi," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP