Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Kuansing Andi Putra Sempat Menghilang saat OTT KPK Berlangsung

Bupati Kuansing Andi Putra Sempat Menghilang saat OTT KPK Berlangsung Bupati Kuansing Andi Putra Saat Dibawa KPK ke Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Kasus yang menjerat keduanya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di Provinsi Riau pada Senin 18 Oktober 2021. Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang.

Mereka yaitu, Andi Putra, Hendri Kurniadi (ajudan Bupati), Andri Meiriki (staf bagian umum persuratan Bupati), Deli Iswanto (supir Bupati) Sudarso, Paino (Senior Manager PT AA), Yuda (supir PT AA), dan Juang (supir).

Penangkapan terhadap mereka bermula dari informasi masyarakat akan adanya tindak pidana suap terkait permohonan atau perpanjangan HGU.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (19/10).

Mendengar adanya informasi tersebut, kemudian tim penindakan bergerak. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso dan Paino membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Sudarso dan Paino masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.

"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR (Sudarso), PN (Paino), YD (Yuda), dan JG (Juang) di Kuansing," kata Lili.

Setelah memastikan sudah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, tim penindakan berusaha mengamankan Andi, namun tidak ditemukan. Kemudian tim penindakan mendapat informasi Andi berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru.

"Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili.

Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 serta iPhone XR," kata Lili.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP