Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Karanganyar naik angkot, bupati Gresik naik motor

Bupati Karanganyar naik angkot, bupati Gresik naik motor Ilustrasi

Merdeka.com - Ada berbagai cara yang dilakukan kepala daerah sebagai bentuk penghematan. Bupati Karanganyar Rina Iriani SR beserta ajudannya Arif Purwanto berangkat ke kantor dari rumah dinas naik angkutan kota (angkot). Sementara, Bupati Gresik Sambali Halim Radianto memilih naik motor. Ngeng, ngeng!

"Saya memilih naik angkot untuk melakukan penghematan BBM, karena ini juga merakyat bisa bertemu semua lapisan masyarakat. Mobil dinas Toyota Camry AD 1 F sekarang berada di garasi rumah dinas Bupati," kata Rina Iriani SR setelah turun dari angkot dan berjalan menuju Kantor Bupati Karanganyar, awal Juni lalu.

Terkait permintaan Presiden SBY untuk mobil dinas menggunakan bahan bakar Pertamax, Rina mengatakan dirinya berserta ajudan naik angkot untuk ke kantor ini juga salah satu cara untuk penghematan bahan bakar.

"Saya meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga melakukan penghematan bahan bakar baik untuk dinas maupun pribadi," katanya.

Di Gresik, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pilih naik motor matic. Dia sempat menabrakkan motornya ke salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang sengaja menggunakan mobil bernomor pelat merah pada hari Jumat.

Menurut Sambari, kesengajaan melakukan tindakan itu karena PNS bersangkutan melanggar surat edaran Bupati No.540/50/437.23/2012 tertanggal 12 Juni 2012 tentang hemat bahan bakar minyak (BBM).

"Saya marah betul tentang keadaan ini, sebab hari Jumat yang dijadikan sebagai hari hemat energi tanpa memakai mobil dinas sudah menjadi kesepakatan bersama, tapi mengapa dilanggar," ucapnya.

Aksi Sambari itu, menarik perhatian seluruh PNS yang ketika itu berada di lingkungan Pemkab Gresik, dan mengakibatkan bagian depan sepeda motor milik bupati yang berpelat nomor polisi W 6000 KG itu pecah.

Akhirnya, mobil kijang milik salah satu PNS staf Bagian Pemerintahan bernomor polisi pelat merah W 660 AP, itu dibawa pulang.

Sambari mengatakan, surat edaran itu telah disepakati bersama oleh seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gresik, sehingga apabila ada PNS yang melanggar akan diambil tindakan tegas. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP