Bupati Dedi geram dilarang ormas datang ke Bandung
Merdeka.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, mendapat penolakan untuk hadir acara Musda Golkar di Hotel Grand Aquila Bandung, 23 April hingga 24 April mendatang. Penolakan itu datang dari organisasi masyarakat (Ormas).
Terkait hal itu, Dedi menyatakan penolakan kepada diri sebagai bentuk pelanggaran konstitusi UUD 1945. "Ormas yang larang saya ke Bandung harus paham konstitusi UUD 1945. Saya datang ke Musda Golkar Jabar di Bandung sebagai bagian dari hak politik saya sebagai warga negara yang dijamin konstitusi UUD 1945," kata Dedi di Purwakarta, Jumat (22/4).
Dikatakan Dedi, Indonesia menjunjung tinggi penegakan HAM, terbukti dengan diratifikasinya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Hak Sipil dan Politik, melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR.
"Indonesia sudah mengakui hak sipil dan politik di ICCPR melalui UU sejak 2005. Artinya, hak saya datang ke Musda Golkar Jabar, dilindungi oleh negara dan tidak boleh ada siapapun yang menghalangi hak politik saya," ujar dia.
Dedi menjelaskan, Musda Golkar Jabar merupakan hajat organisasi dan hak dari keluarga besar Partai Golkar. Apalagi kedatangannya sebagai kader partai berlambang beringin itu. Sehingga, jika ada pihak-pihak dari luar partai yang melarangnya datang, itupun tidak berdasar.
"Mereka siapa larang-larang saya datang ke hajatan organisasi saya, organisasi pendukung Golkar juga bukan. Jika soal tuduhan penistaan agama, Ditkrimum Polda Jabar melalui Surat Nomor B/278/1V/2016/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2016 kan sudah tegas menyebutkan tidak ada unsur pidana yang saya lakukan soal penistaan agama," ujarnya.
DPP Partai Golkar melalui salah satu pimpinannya, Nurdin Khalid telah menyampaikan bahwa mereka yang melarang saya ke Bandung tidak ada hak.
"Pak Nurdin bilang tidak ada hak di luar partai untuk menghalang-halangi kader Golkar untuk datang ke agenda partai atau berkarir politik di partai. Sudah jelas," tambah Dedi.
Dedi juga menyayangkan sikap ormas yang tidak paham terkait hak-hak sipil dan politik warga negara yang dijamin UUD 1945."Mereka terlalu banyak enggak ngerti aturan, enggak ngerti konstitusi dan hanya bikin interpretasi liar dan akhirnya main opini menyudutkan saya dengan tuduhan-tuduhan yang secara hukum tidak terbukti," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya