Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh pacar karena cemburu, Evan dibui 18 tahun

Bunuh pacar karena cemburu, Evan dibui 18 tahun Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Evan Rusmana (30) harus membayar mahal rasa cemburunya. Dia dihukum 18 tahun penjara karena membunuh pacarnya, Marliza alias Liza (21), dan menganiaya adik perempuan itu, Azmi (19).

"Menyatakan terdakwa Evan Rusmana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun," kata ketua Majelis Hakim Nelson Japasar Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3 sore.

Evan dinyatakan telah melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP. Dia terbukti membunuh Marliza dan menganiaya Azmi (19), hingga adik pacarnya itu mengalami luka berat.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza meminta agar Evan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Evan menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa juga menyampaikan sikap serupa. Pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi di Terminal Cafe, Jalan Krakatau, Medan pada Minggu (21/9) malam. Terdakwa dan kedua korban merupakan pegawai di sana.

Dalam persidangan terungkap, pembunuhan dan penganiayaan itu dilakukan Evan karena dia cemburu kepada Marliza. Pemuda ini merasa telah diselingkuhi.

Awalnya Evan cekcok dengan Marliza. Ujungnya dia memukul kepala perempuan itu menggunakan botol. Adik korban, Azmi yang melihat kejadian itu mencoba melerai.

Evan ternyata tidak senang. Dia menusuk Azmi dengan pisau yang didapatnya di dapur. Tak berhenti di situ. Evan mengejar Marliza hingga teras kafe. Leher kekasihnya itu ditebas dua kali. Sempat meninggalkan Marliza yang sekarat, dia kembali menebas leher perempuan itu hingga tewas.

Evan berhasil melarikan diri setelah mengancam pengunjung dan satpam kafe. Namun, pelariannya tidak lama. Beberapa jam berselang dia ditangkap polisi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP