Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh nenek sendiri, Arvian dihukum 13 tahun penjara

Bunuh nenek sendiri, Arvian dihukum 13 tahun penjara Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada Arvian alias Petrik (26). Arvian dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap neneknya Etty Suhaety (60) di rumah neneknya di Jalan Cibatu Raya No 33, Kelurahan Antapani, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan karena telah melanggar pasal 338 KUHP dan 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Dengan begitu dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya di PN Bandung, Senin (12/10).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara. Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sadis, apalagi korban memiliki hubungan keluarga. Adapun untuk hal yang meringankan, terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga ditambah telah mengakui perbuatannya.

Arvian mengaku keberatan atas vonis yang dijatuhi majelis hakim. Sebab Arvian tidak pernah berniat menghabisi nyawa neneknya. "Sementara kami menilai ini pencurian dengan pemberatan," kata Sastriata Sembiring selaku kuasa hukum terdakwa.

Meski demikian terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan pledoi, Begitu juga dengan JPU Feri Enda.

Etty sendiri tewas dengan sejumlah luka tusuk akibat benda tajam pada Kamis 16 Januari lalu. Korban tergeletak bersimbah darah di kamar mandi. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh suaminya, Suwardi.

Dalam persidangan terungkap pembunuhan bermula ketika keduanya tengah mengobrol. Terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan korban. Perkataan yang menyinggung tersebut antara lain soal utang ayah terdakwa pada teman korban yang tak juga dilunasi.

Terdakwa menjadi emosi kemudian memukul korban dengan gelas dan menghujamkan pisau ke bagian perutnya. Usai menghabisi nyawa, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban yaitu berupa kalung emas, 3 buah handphone dan uang tunai Rp 1,7 juta.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP