Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Suci Dihukum 8 Tahun Penjara

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Suci Dihukum 8 Tahun Penjara Sidang pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Gelap. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Suci Anis (25), divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arth karena dinilai terbukti membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih. Dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Cokorda Gede Artha, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/12).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ungkap terdakwa.

Kasus ini bermula saat Suci melahirkan sang bayi di kamar mandi, pada Kamis (13/9) lalu. Tak ingin ketahuan keluarganya, dia pun membekap sang bayi hingga tewas.

Setelah dipastikan tewas, bayi tersebut kemudian dibungkus plastik. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut kemudian dibuang tersangka di kandang ayam, hingga akhirnya ditemukan oleh warga.

Atas kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 341 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP