Bunuh anggota TNI, anak anggota DPRD Bali divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - DKD (16) anak anggota Dewan Provinsi Bali divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan. Putusan itu dibacakan dalam sidang peradilan anak di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/8) Bali.
Sebelumnya pemuda yang kerap melakukan tindakan kriminal ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun 6 bulan penjara. Sidang itu digelar secara tertutup dan dipimpin oleh hakim Agus Walujo Tjahjono, Made Sukereni.
Agus Walujo Thahjono menyatakan, terdakwa telah secara sah dan terbukti bersalah. Terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dengan ini kami memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara," terangnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8).
Majelis hakim mempersilakan terdakwa bila ingin mengajukan banding. Sementara itu kuasa hukum terdakwa I Gusti Agung Hendrawan menyikapi putusan hakim tersebut mengatakan, masih akan pikir-pikir lagi.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu. Masih ada waktu selama 7 hari,"terangnya.
Dia mengatakan, hal yang meringankan terdakwa di antaranya telah mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan hal yang serupa.
"Selain itu dia masih muda dan masih bisa sekolah lagi, serta pihak keluarga juga sudah berjanji akan membimbing terdakwa,"paparnya.
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatan bocah laki-laki itu meresahkan masyarakat. Rekan-rekan terdakwa yang juga terlibat dalam kasus tersebut di antaranya ada CI (17) yang semula di tuntut 3 tahun penjara divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya KCA dan KTS keduanya awalnya dituntut 1 tahun penjara dan mereka divonis 9 bulan penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya